Apa Itu Real Estate, dan Jenis Kategori Yang Ada di Dalamnya? - Real estate adalah istilah yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti lahan yasan. Masyarakat pada umum nya mengetahui real estate adalah sebagai suatu bisnis gedung, perumahan, dan bangunan-banguan lainnya atau sejenisnya.
Akan tetapi yang perlu kita ketahui bersama adalah pada dasarnya real estate memiliki pengertian yaitu lahan tanah beserta objek benda berupa bangunan maupun lainnya yang berdiri secara permanen di atas lahan tanah tersebut.
Real estate ini juga mencakup luas bidang tanah yang masih dalam program untuk dijadikan tempat bangunan perumahan, sekolah, gedung, dan lain sebagainya.
Pada tahun 1974, pertama kali pemerintah secara resmi mengatur real estate sebagai suatu industri. Industri real estate merupakan seluruh rangkaian proses pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan pembangunan gedung di atas tanah lahan yasan.
Berdasarkan perkembangan pembangunan negara yang makin intens, industri real estate menjadi penggerak yang sangat berpengaruh bagi negara.
Gambar oleh Joe dari Pixabay |
Kegiatan usaha jenis real estate ini termasuk sangat potensial untuk jangka waktu yang panjang.
Berbagai daerah dan kota kota di Indonesia sedang mengembangkan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan dengan optimal untuk bisa dikelola lebih baik sebagai bidang usaha jenis real estate, properti, dan pemenuhan kebutuhan lain.
Untuk di masa-masa yang akan datang, real estate diperkirakan akan terus mendapatkan posisi utama dalam upaya peningkatan ekonomi. Hal ini karena real estate bisa menyesuaikan permintaan masyarakat global dan menyesuaikan kemajuan zaman.
Artikel ini mengulas lebih lengkap tentang apa sih real estate, jenis real estate, perbedaan antara real estate dengan properti, contoh perbedaan real estate dan properti, macam-macam industri real estate, contoh real estate, dan rekomendasi bacaan tentang real estate.
Apa Itu Real Estate?
Kita bisa mengetahui pengertian real estate yang dapat dilihat dari penggunaan dua kata tersebut. "Real" mempunyai arti kata royal atau kerajaan sedangkan "Estate" berarti tanah. Dalam bahasa Indonesia, real estate juga sering disebut sebagai sebuah istilah "lahan yasan". Nah, lahan yasan sebenarnya merupakan artian dari kata real estate yang dalam bahasa Inggris bermakna harta yang tidak bergerak yang berupa tanah, sumber alam, dan bangunan.
Penyebutan dan penulisan istilah hukum real estate mencakup tanah milik, bangunan, rumah, atau proyek, sering kali kita memakai kata real estate atau dibakukan dalam penulisan bahasa Indonesia sebagai real estate. Bahkan, organisasi perusahan pengembang properti di Indonesia menggunakan kata real estat; Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI).
Pendapat lain datang dari pakar Ivan Lanin seorang pakar bahasa Indonesia. Menyatir dari Beritagar.id Ivan Lanin menulis bahwa penggunaan pertama kata majemuk real estate dalam bahasa Inggris tercatat pada sekitar dasawarsa 1660-an.
Bagi yang belum tahu, lahan yasan sudah pernah diusulkan sebagai padanan real estate. Lahan berarti tanah garapan, sedangkan yasan, diserap dari bahasa Jawa, yang berarti sesuatu yang dibuat atau untuk didirikan.
Ivan Lanin juga mencatat penerjemahan itu dilakukan berdasarkan konsep makna istilah yang dikandungnya, bukan berdasarkan makna kata demi kata. Namun sayangnya, istilah ciptaan yang cukup indah ini tampaknya akan mengalami nasib yang sama dengan mangkus dan sangkil: kalah populer dibandingkan serapannya karena lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki definisinya sendiri soal real estate. Real estate dalam definisi OJK yaitu tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pagar, dan bangunan lain yang secara fisik berada di atas tanah.
Istilah real estate juga merujuk pada istilah hukum yang berkaitan dengan sebidang tanah dan lingkungannya, beserta bangunan dan proyek yang ada di atas tanah tersebut. Akan tetapi, di era modern ini, pengertian yang dipahami oleh masyarakat dapat terdiri dari tiga kategori. Tiga kategori itu, yaitu perumahan, komersial, dan industri.
Dengan adanya makna tersebut di atas soal real estate, yang tergolong dalam real estate juga mencakup semua sumber daya yang berada di atasnya, seperti: tanaman, mineral, air, dan benda tidak bergerak lain yang berada di area tanah tersebut
Panangian Simanungkalit, seorang tokoh ahli properti yang namanya sudah dikenal di kalangan pebisnis, menulis dalam bukunya yang berjudul "Cara Kaya Melalui Properti", bahwa real estate merupakan “land and all improvement made both on and to land”. Artinya, real estate merupakan istilah yang biasa digunakan untuk tanah dengan segala perbaikan maupun perkembangannya.
Segala hal yang melekat pada tanah atau lahan, adalah bagian dari real estate. Hal ini mencakup bangunan yang menyatu di atasnya, hingga elemen rumah yang menyatu misalnya halaman rumah, pagar, jalan, dan lain sebagainya.
Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay |
Perlu kita ingat lagi, istilah ini tidak terbatas hanya untuk perumahan saja. Akan tetapi, bisa terbagi menjadi tiga kategori berikut, perumahan, area komersial, industri. Dengan demikian berarti, tanah yang belum dikembangkan, gedung perkantoran, ruko, pabrik, dan lainnya, adalah termasuk menjadi bagian dari real estate.
Apa Saja Jenis Real Estate?
Real estate memiliki beberapa jenis yang bisa dikategorikan ke dalam tiga kategori besar berdasarkan penggunaannya, yaitu:
1. Residential
Residential yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. Misalnya, untuk perumahan, rumah susun / rusun, dan kondominium (gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan, atau apartemen). Di area residensial ini, biasanya ada tempat untuk bisnis-bisnis kecil misalnya minimarket dan industri rumahan.
2. Commercial
Commercial merupakan real estate yang biasa digunakan dengan tujuan untuk keperluan komersial dan untuk memperoleh keuntungan atau profit. Beberapa contoh dari commercial real estate ini yaitu gedung perkantoran, gudang, hotel, dan apa saja yang bisa mendatangkan keuntungan di dalamnya.
3. Industrial
Industrial merupakan bidang usaha-usaha yang melekat di atas lahan real estate.